Ekonomi Nasional

OJK Resmi “Suntik Mati” Izin Usaha PT Varia Intra Finance

BERITASEMARANG.ID  – Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun 2026. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari, OJK resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).

​Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Perusahaan yang bermarkas di Asean Tower, Jakarta Pusat ini, ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Meski OJK telah memberikan “napas tambahan” melalui periode pengawasan khusus agar perusahaan melakukan perbaikan, PT VIF gagal memenuhi kriteria penyehatan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

​Komitmen OJK: Jaga Kepercayaan Masyarakat

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan konsisten. Tujuannya jelas: menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan melindungi kepercayaan masyarakat dari perusahaan yang tidak lagi memiliki fundamental keuangan yang kuat.

​Apa yang Harus Dilakukan Nasabah dan Perusahaan?

​Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF kini dilarang total melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Namun, perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berdasarkan aturan yang berlaku, PT VIF diwajibkan untuk:

​Pertama, perusahaan harus segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin, PT VIF wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Jawa Tengah Juara 1 Penyaluran Kredit Perumahan Rp2,3 Triliun, Menteri PKP Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi

​Kedua, sebelum Tim Likuidasi terbentuk, PT VIF harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai “Gugus Tugas” untuk melayani kepentingan masyarakat. Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi transparan mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban para nasabahnya.

​Terakhir, PT VIF dilarang keras menggunakan kata “Finance” atau “Pembiayaan” dalam nama perusahaan mereka ke depannya.

​Layanan Pengaduan Nasabah

​Bagi masyarakat atau debitur yang memiliki kepentingan atau hak yang belum terselesaikan, dapat langsung menghubungi pusat layanan PT VIF melalui:

  • Telepon/WhatsApp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778
  • Email: adminpusat@variaintrafinance.com
  • Kantor: Asean Tower Lantai 2, Jl. K.H. Samanhudi No. 10, Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement