Jateng Pendidikan

Wagub Jateng Dorong Pemerataan Sekolah Inklusi

BERITASEMARANG.ID  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempertegas komitmennya dalam mempercepat pemerataan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong penguatan sekolah inklusi di seluruh wilayah guna memastikan tidak ada warga disabilitas yang tertinggal dalam mengenyam pendidikan.

​Hal tersebut ditegaskan Wagub dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jateng Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (6/2).

​Sinkronisasi Data Jadi Kunci

​Pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menjelaskan bahwa Pemprov Jateng saat ini tengah fokus pada sinkronisasi data dan penguatan regulasi. Berdasarkan data Dinas Sosial Jateng, tercatat sekitar 100 ribu penyandang disabilitas yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

​”Kami akui memang masih ada kekurangan dalam akses pendidikan dan kelayakan hidup. Justru karena itu, saat ini kami mulai menata kembali agar penanganannya lebih presisi,” ujar Gus Yasin di hadapan para kepala daerah.

​Ia menambahkan, ketersediaan peta sebaran disabilitas yang detail menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menata ulang aksesibilitas yang selama ini masih terkendala. Menurutnya, fokus lima tahun terakhir adalah kampanye masif mengenai kesadaran masyarakat terhadap sekolah inklusif sebagai fondasi pemenuhan hak yang lebih teknis.

Kali Babon Meluap, Pemkot Semarang Gercep Evakuasi dan Salurkan Logistik di Rowosari-Meteseh

​Integrasi Usulan Komunitas

​Melalui Musrenbang 2026, Pemprov memastikan setiap aspirasi dari komunitas difabel akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Wagub juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang efektivitas sekolah inklusif.

​”Kita ingin mereka punya akses pendidikan agar bisa mandiri, bahkan hingga mampu menjadi kepala rumah tangga yang berdaya secara ekonomi,” lanjutnya.

​Menanti Rencana Aksi Daerah (RAD)

​Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Roemah Difabel Jawa Tengah, Didik Sugiyanto, menyampaikan apresiasinya atas keberpihakan Pemprov. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.

​RAD tersebut merupakan mandat dari UU No. 8 Tahun 2016 dan Perda Jateng No. 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

​”Kami merasakan masih ada penyandang disabilitas usia sekolah yang tidak sekolah, dan usia produktif yang tidak bekerja. Kami mohon dukungan agar RAD segera diselesaikan sehingga solusi permasalahan bisa berjalan sistematis,” tutur Didik.

Sempat Terendam Banjir, Jalur KA Gubug-Karangjati, Selasa Sore Bisa Dilewati Kecepatan Terbatas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement