Jateng

Pemprov Jateng Pastikan Pajak Kendaraan Tak Naik di 2026, Malah Ada Diskon 5%

BERITASEMARANG.ID  – Kabar melegakan datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, Pemprov bakal memberlakukan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5%.

​Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, guna merespons dinamika dan aspirasi masyarakat.

​Menepis Isu Kenaikan Akibat “Opsen”

​Sumarno menjelaskan bahwa munculnya anggapan kenaikan pajak dipicu oleh pemberlakuan kebijakan opsen (tambahan pajak) sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. Meski Jateng menerapkan opsen sebesar 13,94% pada tahun 2025, beban tersebut sebelumnya tidak terlalu terasa karena adanya diskon pada periode Januari–Maret 2025.

​”Di awal tahun ini (2026), masyarakat mungkin merasa ada kenaikan karena belum ada diskon yang diterapkan. Oleh karena itu, Pak Gubernur menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB sebesar kurang lebih 5%,” terang Sumarno.

​Poin Utama Kebijakan Pajak Jateng 2026:

  • Diskon PKB 5%: Direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
  • Bebas BBNKB II: Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas (tangan kedua) masih berlanjut.
  • Biaya Tetap: Pemilik kendaraan tetap wajib membayar PNBP (STNK/TNKB/BPKB) dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.

​Pajak untuk Sekolah Gratis dan Jalan

​Meski memberikan diskon, Pemprov Jateng memastikan pembangunan tetap berjalan. Dana dari PKB akan dialokasikan untuk:

Buka Puasa Di Rooms Inc Semarang, Ada Paket ‘A Wishful Ramadan’, Tersedia Grandprize THR Rp15 Juta

  1. Infrastruktur: Perbaikan dan pembangunan jalan di wilayah Jawa Tengah.
  2. Pendidikan: Mendukung program sekolah gratis untuk tingkat SMA dan SMK Negeri.

​Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa kebijakan diskon ini telah mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi saat ini tanpa mengganggu postur APBD.

​”Hasil kajian ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan tahun ini juga,” tutup Masrofi.

​Untuk menutup celah pendapatan, Pemprov Jateng akan mendorong kepatuhan pembayaran tunggakan pajak dan mengoptimalkan sektor lain seperti BUMD serta pengelolaan aset daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement