Ekonomi

Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Daop 4 Semarang Terus Menurun

BERITASEMARANG.ID  – Tren keselamatan di perlintasan sebidang wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menunjukkan grafik positif. Selama tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan tercatat terus mengalami penurunan, yang menjadi indikasi meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

​Berdasarkan data Triwulan I tahun 2026, tercatat hanya terjadi 6 kejadian di perlintasan sebidang. Angka ini menunjukkan penurunan konsisten jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 8 kejadian pada tahun 2025 dan 10 kejadian pada tahun 2024.

​Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa meskipun angka kejadian menurun, pihaknya tetap menaruh perhatian serius karena fatalitas korban masih ditemukan. Dari 6 kejadian di awal tahun ini, dilaporkan 5 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka berat.

​”Penurunan jumlah kejadian ini menjadi indikator positif bahwa upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai membuahkan hasil,” ujar Luqman.

Langkah Preventif dan Sosialisasi Masif

Ribuan Pelamar Serbu Booth KAI di Campus Job Fair Semarang 2026

​Penurunan angka kecelakaan ini tidak lepas dari langkah preventif yang dilakukan KAI Daop 4 Semarang. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, KAI telah melaksanakan 113 kegiatan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang serta 13 kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menanamkan budaya keselamatan sejak dini.

​Kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada para pengguna jalan.

Aturan Hukum dan Imbauan Keselamatan

​KAI kembali mengingatkan bahwa aturan mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam payung hukum yang tegas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang mengatur sanksi bagi pelanggar rambu.

​Luqman Arif mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan kebiasaan aman saat melintasi rel, baik di perlintasan yang memiliki palang pintu maupun yang tidak.

Gagal Giling 2026, PT GMM Pastikan Tebu Petani Blora Tetap Diserap

​”Langkah sederhana seperti berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas perlu menjadi kebiasaan bersama. Kewaspadaan dan kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement