BERITASEMARANG.ID — Kebiasaan menyertakan fotokopi KTP saat mengurus berbagai dokumen dinilai tak akan lama lagi usai. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026). Kunjungan ini digelar dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan.
Gus Yasin menjelaskan, integrasi NIK menjadi identitas tunggal sangat penting untuk menghapus redundansi data sekaligus mempermudah akses layanan publik masyarakat. Meski perekaman e-KTP di Jateng telah mencapai 99,01 persen (29,2 juta jiwa), tantangan utama saat ini berada pada perluasan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang baru menyentuh 10,67 persen.
”Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujar Gus Yasin. Ia menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, kualitas data, hingga sistem cadangan untuk mencegah gangguan teknologi.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menuturkan bahwa langkah ini bakal menyelesaikan masalah klasik ketidakseragaman data antarlembaga. Selama ini, perbedaan data kependudukan membuat pemerintah harus terus menggelar pemutakhiran ulang—termasuk untuk penetapan DPT Pemilu—yang memakan biaya besar.
Melalui penerapan SIN yang matang, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk mengurus BPJS, pendaftaran sekolah, hingga layanan perbankan. Seluruh proses verifikasi cukup dilakukan melalui satu basis data terintegrasi.

Komentar