Jateng Serambi Islam

Inginkan Standar Layanan Terbaik, Kakanwil Kemenhaj Jateng Gembleng Pembimbing Haji 7 Hari di Semarang

BERITASEMARANG.ID – Kabar baik bagi kualitas layanan ibadah haji di Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, H. Fitriyanto, S.Ag, M.Pd.I, secara resmi membuka kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang berlangsung di Semarang, Jum’at ( 9/1).

​Dalam pembukaan tersebut, hadir tokoh-tokoh penting di antaranya Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. H. Toto Suharto, Sekjen Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah ( KBIHU ) Pusat, H. Cepi Supriatna, serta Ketua FK KBIHU Jawa Tengah sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shodiqiyyah, Dr. KH. Shodiq Hamzah.

Bukan sekadar pelatihan biasa, agenda yang berlangsung selama tujuh hari hingga Jum’at (16/1) mendatang ini, menjadi kawah candradimuka bagi para calon pembimbing haji untuk meningkatkan standar pelayanan jemaah ke level tertinggi.

​Materi Intensif 100 Jam Pelajaran

​Sebanyak 70 peserta dari berbagai daerah akan menjalani penggemblengan selama satu minggu ke depan. Program ini bukan sekadar pelatihan biasa; para peserta diwajibkan menuntaskan 100 jam pelajaran yang mencakup materi fikih haji, regulasi, hingga teknik komunikasi massa.

Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

​”Setelah mengikuti seluruh materi yang disiapkan panitia, para peserta akan menghadapi ujian kelulusan. Hanya mereka yang kompeten yang akan mendapatkan sertifikat sebagai Pembimbing Manasik Profesional,” ujar H. Fitriyanto.

​Sertifikat: “Kunci” Utama Layanan Haji dan Umrah

​Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa sertifikat ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Di era regulasi saat ini, sertifikasi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi para penggerak dakwah haji.

Manfaat utamanya meliputi:

– ​Syarat Pendirian Lembaga: Menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mendirikan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Sempat Terendam Banjir, Jalur KA Gubug-Karangjati, Selasa Sore Bisa Dilewati Kecepatan Terbatas

– ​Legalitas Biro Perjalanan: Dibutuhkan dalam pengelolaan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK (Haji Khusus).

– ​Konsultasi Mandiri: Pemegang sertifikat berhak membuka klinik manasik atau lembaga konsultasi haji, baik untuk layanan privat maupun kelompok.

​”Output dari kegiatan ini adalah lahirnya pembimbing yang tidak hanya paham secara teori, tapi mampu memberikan solusi bagi jemaah haji kita di lapangan. Mereka bisa membuka klinik konsultasi untuk melayani jemaah secara lebih personal dan profesional,” tambah beliau.

​Melalui sertifikasi ini, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji, khususnya di wilayah Jawa Tengah, semakin meningkat dan memberikan rasa aman serta kenyamanan dalam beribadah.

Kali Babon Meluap, Pemkot Semarang Gercep Evakuasi dan Salurkan Logistik di Rowosari-Meteseh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement