Jateng Serambi Islam

Kemenhaj Jateng Gandeng KBIHU Wujudkan ‘Tri Sukses’ Haji 2027  

BERITASEMARANG.ID – Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi pendorong utama dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan guna mendongkrak kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Momentum bersejarah ini dimaksimalkan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Tengah melalui kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Jateng di Hotel MG Setos, Semarang.

​Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 peserta dari jajaran Kanwil, Kankemenhaj Kabupaten/Kota, dan pengurus KBIHU ini digelar sebagai forum awal menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi menyongsong penyelenggaraan haji 2027.

​Kepala Kanwil Kemenhaj Jateng, Fitriyanto, menegaskan bahwa arah pelayanan haji mendatang harus mampu menjawab amanat pembentukan kementerian baru. Menurutnya, pelayanan haji tidak lagi sebatas mengurus operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah.

​”Penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya berorientasi pada sukses ritual haji, tetapi juga harus mampu mewujudkan sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban. Tri sukses ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Fitriyanto saat membuka acara.

​Selain menekankan target Tri Sukses, Fitriyanto menggarisbawahi pentingnya pola pembinaan jemaah yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan (clustering). Hal ini mengingat latar belakang pendidikan calon jemaah haji Jawa Tengah sangat beragam, mulai dari yang tidak mengenyam pendidikan formal hingga lulusan doktor (S-3).

Garuda Tambah Penerbangan dan Diskon Tiket untuk Kafilah MTQ Nasional XXXI

​”Pola pembinaan tidak bisa disamaratakan. Kita perlu melakukan cluster dalam bimbingan agar pembinaan manasik berfokus pada pembentukan jemaah haji yang benar-benar mandiri,” tambahnya.

​Melalui sinergi erat antara Kemenhaj dan KBIHU, Jawa Tengah optimistis mampu menghadirkan tata kelola haji 2027 yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan melahirkan jemaah yang siap beribadah secara mandiri sesuai tuntunan syariat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement