Pendidikan Semarang

Menuju Indonesia Emas 2045: Hukum Harus Tegas ke Bandar, Humanis ke Korban Narkoba

BERITASEMARANG.ID – Menjelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh setiap tanggal 26 Juni, alarm peringatan dini kembali berbunyi bagi bangsa Indonesia. Di tengah optimisme menyambut Indonesia Emas 2045, ancaman narkotika justru kian nyata menggerogoti kelompok usia produktif (15–35 tahun) yang menjadi pilar masa depan bangsa.

​Pakar hukum sekaligus Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM. menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan sekadar masalah kriminalitas biasa.

​”Ini adalah persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, bahkan keberlangsungan peradaban bangsa. Kita ingin mewujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas,” ujar Dr. Kukuh.

​Menurut Dr. Kukuh, instrumen hukum utama Indonesia saat ini, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya sudah memiliki formula yang komprehensif karena memiliki “dua wajah” penegakan hukum:

1. ​Wajah Represif (Retributive Justice): Memberikan sanksi pidana berat (seperti diatur dalam Pasal 111, 112, dan 114) berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi bandar, pengedar, produsen, dan jaringan sindikat.

Wajah Baru Stasiun Tawang: Menjaga Sejarah, Memacu Ekonomi Semarang

2. ​Wajah Humanis (Restorative Justice): Memberikan mandat pemulihan dan kewajiban rehabilitasi medis serta sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan (diatur dalam Pasal 54 dan 55).

​”Masih banyak pecandu yang justru lebih cepat masuk penjara daripada masuk pusat rehabilitasi. Akibatnya, penjara sering berubah menjadi tempat bertemunya pengguna dengan bandar,” kritik Dr. Kukuh.

​Dr. Kukuh menyoroti tiga hambatan utama mengapa rantai narkotika di Indonesia masih sulit diputus:

1. ​Stigma Sosial yang Tinggi: Banyak keluarga enggan melaporkan anggota keluarganya yang kecanduan karena takut diproses pidana, padahal undang-undang menjamin hak rehabilitasi mereka.

2. ​Keterbatasan Fasilitas: Kapasitas lembaga rehabilitasi milik pemerintah belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Wuling Resmi Meluncurkan Aira ev di GIIAS 2026: Mobil Listrik Ringkas nan Bergaya Neo Classic, Harga Mulai Rp155 Juta

3. ​Digitalisasi Kejahatan: Modus operandi bandar berkembang sangat cepat dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan, media sosial, pembayaran digital, hingga aset kripto.

​Dari sudut pandang agama, Dr. Kukuh yang mengutip QS. Al-Mā’idah ayat 90 dan Hadis Riwayat Ibnu Majah menekankan bahwa Islam sangat melarang segala sesuatu yang merusak akal (hifzh al-‘aql). Oleh karena itu, perang melawan narkotika adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan, bukan sekadar urusan hukum positif semata.

​Ia juga mendorong penerapan Hukum Progresif—sebagaimana digagas Prof. Satjipto Rahardjo—dan teori Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial (Law as a tool of social engineering) dari Roscoe Pound.

​”Hukum tidak boleh hadir hanya saat seseorang menjadi tersangka di sidang. Hukum harus hadir lebih awal di ruang keluarga, sekolah, kampus, hingga ruang digital untuk membentuk perilaku masyarakat yang menjauhi narkoba,” tambahnya.

​Untuk memastikan Indonesia tidak kehilangan momentum bonus demografi, Dr. Kukuh merumuskan sinergi lima pilar utama yang harus bergerak bersama secara terpadu:

​UIN Walisongo & BNPT Racik “Tutur Harmoni” Tangkal Intoleransi Sejak Dini  

​1. Keluarga: Menjadi benteng pertama pembentuk karakter, pengawasan pergaulan, dan penanaman nilai moral anak sejak dini.

​2. Lembaga Pendidikan: Kampus dan sekolah (seperti Universitas Semarang) wajib aktif membentuk Satgas Pencegahan dan membangun budaya akademik yang bersih dari narkoba.

​3. Masyarakat: Tokoh agama, tokoh pemuda, dan media massa harus aktif menjadi agen edukasi dan pencegahan dini sebelum kejahatan terjadi.

​4. Aparat Penegak Hukum: Menindak tegas tanpa kompromi para bandar dan jaringan pengedar, sekaligus mengoptimalkan rehabilitasi bagi para korban.

​5. Pemerintah: Memperluas akses rehabilitasi, memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan literasi digital, serta mengalokasikan anggaran program P4GN secara memadai.

​”Indonesia Emas tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi atau infrastruktur, tapi dari lahirnya generasi yang sehat, berkarakter, dan bebas narkoba. Mari kita wujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas. Hukum harus hadir dengan keberanian dan kemanusiaan agar narkoba benar-benar minggir,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement