Ekonomi Nasional

​OJK Serahkan Komisaris PT BPR DCN ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pidana Perbankan Rp29 Miliar

BERITASEMARANG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).

​Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum demi menjaga integritas industri perbankan serta melindungi dana masyarakat.

​Dalam kasus ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Berkas perkara Tahap I sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU pada 26 Juni 2026 lalu.

​Proses hukum terhadap GK tidak berjalan mulus. Penyidik OJK sempat menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. GK diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya. Namun, seluruh upaya perlawanan tersebut berhasil dipatahkan.

​Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga naik ke tahap penyidikan.

Jaga Ketahanan Energi, Kejati Jatim-PGN Perkuat Pendampingan Hukum

​Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tersangka GK diduga kuat melakukan serangkaian kecurangan dan pencatatan palsu dalam pembukuan bank pada periode 2020 hingga 2024. Total dana penyimpangan yang dimanipulasi diperkirakan mencapai Rp29 miliar dengan rincian modus sebagai berikut:

-. ​Manipulasi Kas Bon senilai Rp5,8 Miliar: Tersangka sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024.

-. ​Gadai Agunan Emas sepihak senilai Rp600 Juta: Melakukan pencatatan palsu pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR.

-. ​Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar: Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024.

-. ​Gelapkan Dana Deposan Rp7,8 Miliar: Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.

Wajah Baru Stasiun Tawang: Menjaga Sejarah, Memacu Ekonomi Semarang

​Atas perbuatan lancungnya, GK dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Akibat tindakan tersebut, tersangka GK kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

​Dalam mengusut tuntas tindak pidana di sektor jasa keuangan ini, OJK menegaskan akan terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia. OJK berkomitmen memperkuat tata kelola industri keuangan dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga aman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement