BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap kuat dan resilien per Juni 2026. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK menunjukkan bahwa kinerja intermediasi yang terjaga mampu menjadi modalitas penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tren inflasi yang meningkat.
”Meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai turut mendukung terjaganya stabilitas sektor keuangan kita,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Di pasar modal domestik, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di fase konsolidasi dan ditutup pada level 5.643,19. Meski terjadi net sell oleh investor asing sebesar Rp19,63 triliun akibat volatilitas global, pasar obligasi justru mencatatkan sentimen positif dengan net buy investor asing pada SBN mencapai Rp22,43 triliun. Selain itu, kepercayaan publik terus meningkat ditandai dengan pertumbuhan jumlah investor pasar modal sebesar 42,22% (ytd) menjadi 28,96 juta investor.
Sektor perbankan juga menunjukkan performa solid per Mei 2026 dengan penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51% (yoy) menjadi Rp8.918 triliun, dipimpin oleh pertumbuhan Kredit Investasi sebesar 21,95%. Likuiditas perbankan dipastikan sangat memadai dengan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%, jauh di atas ambang batas ketentuan. Kualitas kredit pun terjaga dengan rasio NPL gross yang stabil di level 2,17%.
Tren pertumbuhan juga terlihat pada sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). Outstanding pembiayaan pada industri Pinjaman Daring (Pindar) tumbuh 25,60% (yoy) menjadi Rp103,73 triliun. Sementara itu, sektor industri pergadaian mencatatkan lonjakan penyaluran pembiayaan sebesar 57,97% (yoy) menjadi Rp163,27 triliun.
Guna menjaga integritas pasar dan pelindungan konsumen, OJK terus memperkuat penegakan hukum. Di sektor perbankan, OJK telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring. Selain itu, sepanjang Juni 2026, sanksi tegas berupa denda administratif dan peringatan tertulis juga dijatuhkan kepada puluhan lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan tata kelola dan prinsip kehati-hatian.

Komentar