Ekonomi Nasional

​OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun Pascaputusan MK  

BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta, serta menjaga keberlangsungan industri Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

​Sebagai payung hukum, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Aturan ini mengatur tata cara pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

​Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama:

​-. Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta atau ahli waris.

Wajah Baru Stasiun Tawang: Menjaga Sejarah, Memacu Ekonomi Semarang

​-. Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu yang diatur pada ketentuan OJK sebelumnya.

​-. Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran tersebut. ​Keputusan ini berlaku hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement