Semarang

Optimalkan Layanan Publik, Pemkot Semarang Luncurkan Stiker IQRO

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota Semarang resmi memulai program pemutakhiran data pajak daerah berbasis digital melalui penempelan stiker IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online). Langkah ini diambil sebagai komitmen Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

​Bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah, gerakan pendataan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang sejak Senin (29/6). Adapun sektor yang menjadi sasaran mencakup tiga jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (baik prabayar maupun pascabayar), serta Pajak Kendaraan Bermotor.

​Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa administrasi perpajakan yang tertib dan akurat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan kota yang berkeadilan.

​”Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” ujar Agustina.

​Dalam teknis pelaksanaannya, petugas lapangan akan mendatangi objek pajak untuk melakukan verifikasi data sekaligus menempelkan stiker IQRO. Melalui kode QR yang tertera pada stiker tersebut, masyarakat ke depannya dapat melakukan pembayaran pajak secara daring (online) serta mengajukan pembaruan data kepemilikan atau kondisi objek pajak secara mandiri tanpa birokrasi yang berbelit.

​KKN USM Ajak Warga Trimulyo Peduli Kesehatan dan Donor Darah  

​Untuk mendukung kelancaran program ini, warga diimbau menyiapkan sejumlah dokumen pendukung saat petugas datang, di antaranya:

  • ​Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
  • ​ID Pelanggan PLN beserta informasi daya listrik
  • ​Dokumen legalitas kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan

​Waspada Penipuan, Layanan Gratis

​Mengantisipasi adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum ini, Pemkot Semarang menekankan pentingnya aspek keamanan. Seluruh petugas yang diterjunkan dipastikan membawa surat tugas resmi dan tanda pengenal dari Pemkot Semarang maupun Pemprov Jateng.

​Wali Kota Agustina mengimbau warga untuk selalu memverifikasi identitas petugas dan menegaskan bahwa seluruh proses pendataan IQRO ini tidak dipungut biaya sama sekali. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak mengunduh aplikasi asing atau mengklik tautan mencurigakan yang dikirim via WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengonfirmasi validitas petugas lapangan, Pemkot menyediakan kanal aduan resmi melalui HALO BAPENDA di nomor 0800-1616-162, serta layanan WhatsApp di 0811-2889-809 atau 0822-1221-400.

​Program IQRO ini sekaligus menjadi salah satu program unggulan Pemkot Semarang dalam menyukseskan agenda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Jaga Ketahanan Energi, Kejati Jatim-PGN Perkuat Pendampingan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement