BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan. Kali ini, petugas melakukan penggembokan terhadap sejumlah kendaraan yang melanggar aturan di kawasan Jalan Pandanaran 2, Kota Semarang, Jumat (17/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, mengoptimalkan fungsi jalan, dan mengurangi kemacetan di titik-titik padat aktivitas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., menegaskan bahwa tindakan penggembokan ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
”Langkah ini kami lakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Dody.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memarkirkan kendaraan di kantong parkir resmi yang telah disediakan. Dishub Kota Semarang berkomitmen akan terus menggelar pengawasan dan penertiban secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran demi mewujudkan kelancaran lalu lintas di Kota Atlas.

Komentar