BERITASEMARANG.ID — Khazanah budaya Jawa Tengah kembali mendapat pengakuan nasional. Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan 21 warisan budaya asal Jateng sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada penetapan tahap kedua, September 2026.
Karya budaya yang berhasil meraih predikat tersebut mencakup berbagai tradisi lokal, kuliner khas, hingga seni pertunjukan dari berbagai daerah.
Beberapa di antaranya yakni Caping Kalo dan Lentog Tanjung asal Kudus, Gule Bustaman dan Sesaji Rewanda dari Kota Semarang, Sate Ambal dari Kebumen, hingga tradisi Hajad Dalem Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Kepala Disbudparekraf Jateng, Hanung Triyono, mengungkapkan bahwa penetapan ini mengukuhkan total 281 budaya Jateng yang telah berstatus WBTbI sejak 2013.
Jumlah ini berpotensi terus bertambah mengingat masih ada 27 karya budaya Jawa yang tengah dalam proses peninjauan untuk penetapan tahap ketiga pada Oktober mendatang.
”Penetapan WBTbI ini diharapkan mampu menjadi daya tarik wisata yang terintegrasi dengan kebudayaan lokal dan ekonomi kreatif di Jawa Tengah,” ujar Hanung mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, Senin (28/9/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para maestro dan pelaku budaya yang terus menjaga kelestarian tradisi di tengah pesatnya arus modernisasi.

Komentar