Pendidikan Semarang

Wakil Ketua KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di Kampus

BERITASEMARANG.ID – Sektor pendidikan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU), kini berada di bawah pengawasan ketat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna menutup celah korupsi yang masih rawan terjadi di lingkungan akademis.

​Hal tersebut ditegaskan Ibnu dalam forum Sekolah Manajemen BLU UIN Walisongo Semarang yang digelar di Ruang Teater Gedung Rektorat, Selasa (12/5). Di hadapan para pengelola kampus, ia mengungkapkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan pada BLU harus dibarengi dengan sistem pengawasan internal yang mumpuni.

​Berdasarkan data statistik KPK periode 2004 hingga awal 2026, modus korupsi di Indonesia masih didominasi oleh praktik suap dan gratifikasi dengan total 1.132 kasus. Menyusul di posisi kedua adalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 450 kasus.

​“Angka ini adalah peringatan serius. Kita sebagai ASN mengabdi kepada negara, maka harus berhati-hati dalam menjalankan amanah. Jangan sampai jabatan menjadi pintu masuk praktik yang mencederai marwah institusi pendidikan,” ujar Ibnu.

​Ia memerinci tiga area utama yang paling rentan di perguruan tinggi berdasarkan asesmen mandiri nasional 2024:

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

  1. Proses akreditasi dan perizinan.
  2. Pengadaan barang dan jasa.
  3. Sistem penerimaan mahasiswa baru.

​Sebagai langkah preventif, KPK mendorong implementasi strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni Pendidikan (membangun nilai), Pencegahan (perbaikan sistem), dan Penindakan (efek jera). Ibnu menekankan bahwa di lingkungan kampus, pilar pendidikan dan pencegahan harus menjadi prioritas.

​Mantan Hakim Tinggi Mahkamah Agung ini juga menginstruksikan civitas akademika untuk memegang teguh prinsip “4 No’s”:

  • No Bribery (tanpa suap).
  • No Kickback (tanpa komisi).
  • No Gift (tanpa hadiah).
  • No Luxurious Hospitality (tanpa jamuan mewah).

​Menutup paparannya, Ibnu memberikan catatan keras terkait pengambilan keputusan keuangan. Ia mengingatkan agar para pejabat kampus tidak terjebak dalam logika “kemaslahatan” yang subyektif namun mengabaikan hukum positif.

​“Dalam hal keuangan, jangan memandang kemaslahatan, tapi lihat regulasi. Seringkali kita terjebak pemikiran bahwa tindakan itu baik untuk institusi, namun jika melanggar regulasi, tetap berisiko pidana,” tegas alumnus Fakultas Hukum Undip tahun 1985 tersebut.

​Acara yang dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 UIN Walisongo, Prof. Dr. Arif Junaidi, M.Ag., ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas, khususnya bagi UIN Walisongo dalam memperkuat program pengendalian gratifikasi dan integrasi mitra kerja.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement