Semarang

Viral Warga Tembalang Keluhkan Urus Dokumen di Medsos, Begini Klarifikasi Camat dan Dispendukcapil Semarang

BERITASEMARANG.ID – Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh keluhan seorang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Dalam unggahan yang viral tersebut, warga mengaku kecewa karena diminta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) saat hendak mengurus surat pernyataan bahwa dua nama yang berbeda adalah satu orang yang sama.

​Menanggapi hal tersebut, Camat Tembalang dan Kepala Dispendukcapil Kota Semarang akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat.

​Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Semarang, Sekda Kota Semarang, dan seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di media sosial.

​Eko menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Saat itu, seorang warga datang untuk meminta surat keterangan satu nama guna keperluan pengurusan waris.

​”Surat keterangan satu nama ini diminta karena dari tiga data yang diajukan, ada salah satu nama ayah kandungnya berbeda dengan yang lain. Nah, ini kami tidak bisa mengecek data tersebut, karena semua data kependudukan ada di Dispendukcapil,” ujar Eko, Selasa (2/6/2026).

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

​Eko menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki wewenang hukum untuk memutuskan perkara perbedaan nama resmi. Kendati demikian, pihak kecamatan tetap berupaya membantu dengan menerbitkan surat keterangan sementara berdasarkan data dukung yang dibawa pemohon.

  • Bantuan Kecamatan: Memberikan surat keterangan satu nama yang bersifat sementara berdasarkan data dukung pemohon (sudah diberikan pada Jumat siang).
  • Catatan Penting: Surat keterangan dari kecamatan belum tentu sah atau dapat diterima untuk keperluan hukum lain, seperti pengurusan waris.

​Eko juga mengimbau agar masyarakat mengurus dokumen sendiri tanpa calo dan menyiapkan data dukung yang lengkap. Ia memastikan seluruh pengurusan dokumen di kecamatan adalah gratis.

​Senada dengan Camat Tembalang, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, membenarkan tindakan yang diambil pihak kecamatan. Yudi menjelaskan bahwa kasus perbedaan nama, terutama untuk urusan waris yang menyangkut orang yang sudah meninggal dunia atau dokumen lama, wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN).

​”Memang adanya perbedaan nama ini bukan wewenang lurah, camat, bahkan dinas. Penetapan ini harus melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan,” jelas Yudi.

​Dalam proses persidangan nanti, hakim akan memeriksa alat bukti dan saksi secara objektif untuk memastikan apakah dua nama tersebut merujuk pada orang yang sama. Pejabat publik tidak bisa sembarangan mengeluarkan keputusan karena terikat dengan aspek hukum dan administrasi negara.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

​Meskipun tidak bisa memutuskan, Dispendukcapil Kota Semarang berkomitmen untuk membantu warga yang menghadapi kendala ini melalui:

  1. ​Memberikan surat pengantar.
  2. ​Melakukan pendampingan administrasi kependudukan yang diperlukan untuk proses pengajuan ke pengadilan.
  3. ​Membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

​Di akhir penjelasannya, Yudi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengurus sendiri dokumen kependudukannya. Hal ini penting agar informasi dari petugas dapat diterima secara langsung dan utuh, guna menghindari salah paham atau distorsi informasi jika melalui pihak ketiga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement