Semarang

Viral Kasus Nama Ganda di Tembalang, Dispendukcapil Semarang Tegaskan Penetapan Harus Lewat Pengadilan

BERITASEMARANG.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang memberikan respons tegas terkait viralnya kasus administrasi kependudukan warga di Kecamatan Tembalang. Kasus ini mencuat setelah seorang warga ditolak saat meminta surat keterangan satu nama untuk keperluan ahli waris, akibat adanya perbedaan identitas pada dokumennya.

​Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyatakan bahwa langkah pihak kecamatan yang meminta pemohon melakukan perbaikan data sudah benar dan sesuai aturan. Ia menegaskan, persoalan perbedaan nama bukanlah wewenang birokrasi pemerintahan.

​”Memang adanya perbedaan nama ini bukan wewenang lurah, camat, bahkan dinas. Penetapan ini harus melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri,” ujar Yudi saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (2/6/2026).

​Yudi menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk memutuskan bahwa dua nama yang berbeda pada dokumen adalah orang yang sama. Kewenangan hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

​Menurutnya, jalur pengadilan mutlak diperlukan terutama jika:

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

  • ​Dokumen yang bermasalah berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia.
  • ​Dokumen diterbitkan sudah sangat lama (puluhan tahun lalu) sehingga membutuhkan pembuktian hukum yang objektif.

​”Kebenaran dokumen itu tidak cukup lewat lurah, camat ataupun dinas. Yang bisa mengungkap kebenaran identitas tersebut adalah pengadilan. Hakim nanti yang memeriksa alat bukti dan saksi,” jelasnya.

​Ia juga mengingatkan para pejabat publik untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat pernyataan identitas demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

​Meski kewenangan berada di pengadilan, Yudi memastikan bahwa Dispendukcapil Kota Semarang tidak akan lepas tangan. Pihaknya siap membantu warga dalam menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat persidangan.

​”Persyaratan yang dibutuhkan (untuk ke pengadilan) juga akan kami bantu lengkapi,” tutur Yudi.

​Mengantisipasi kesalahpahaman serupa di masa mendatang, Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengurus sendiri dokumen kependudukannya tanpa melalui perantara.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

​”Kalau bisa urusan administrasi kependudukan diurus sendiri sehingga penjelasan dari petugas diterima langsung oleh yang bersangkutan. Jangan sampai disampaikan melalui orang lain karena sering kali informasinya menjadi berbeda,” pungkas Yudi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement