Semarang

Atasi Kemacetan Ngaliyan, Dishub Kota Semarang Larang Bus Putar Balik di Jalan Prof. Hamka

BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di wilayah barat Kota Semarang. Dishub gencar melakukan sosialisasi dan edukasi larangan putar balik (U-turn) bagi armada bus di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Rabu (3/6/2026).

​Petugas Dishub menyisir sejumlah agen bus di sepanjang koridor Kalibanteng hingga Krapyak untuk memberikan imbauan langsung kepada pihak manajemen dan kru operasional armada.

​Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, manuver putar balik yang dilakukan oleh bus-bus berukuran besar di Jalan Prof. Hamka sering kali memicu perlambatan arus lalu lintas yang parah. Tingginya volume kendaraan di kawasan Ngaliyan membuat aksi nekat tersebut sangat rawan memicu kecelakaan.

​Pihak Dishub menegaskan bahwa Jalan Prof. Hamka memiliki batasan fisik dan kelas jalan yang ketat:

  • Pemasangan Portal: Terdapat pembatasan tinggi kendaraan maksimal 3,4 meter.
  • Kelas Jalan: Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton dilarang keras melintas di kawasan ini.

​Sebagai solusinya, Dishub Kota Semarang mengarahkan armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk menggunakan fasilitas putar balik resmi yang lebih aman.

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

​”Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon terus ingatkan pengemudi agar tidak memasuki maupun putar balik di Jalan Prof. Hamka karena ada pembatasan MST 8 ton dan portal 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan gunakan fasilitas di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” ujar Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso.

​Jalur Pantura Semarang–Kendal atau Jalan Walisongo dinilai memiliki ruang gerak yang jauh lebih memadai untuk kendaraan berdimensi besar, sehingga tidak akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

​Merespons sosialisasi ini, sejumlah pengelola agen bus menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan berjanji akan meneruskan instruksi ini kepada para sopir.

​Meski demikian, Dishub Kota Semarang memastikan tidak akan tinggal diam. Pemantauan berkala akan terus dilakukan di sepanjang jalur Krapyak, Kalibanteng, hingga Ngaliyan. Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan armada bus yang nekat melanggar, Dishub akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement