Semarang

Sempat Ditabrak Tronton, Dishub Semarang Pasang Kembali Portal Pembatas di Simpang Jrakah

BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bergerak cepat membenahi fasilitas jalan yang rusak. Portal pembatas ketinggian dan tonase kendaraan di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, kini telah dipasang kembali setelah sempat roboh akibat ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan rawan seperti jalur Silayur.

​Aturan Ketat: Batas 8 Ton dan Tinggi 3,4 Meter

​Portal yang baru dipasang ini memiliki spesifikasi yang sama persis dengan aturan sebelumnya. Fasilitas ini berfungsi sebagai penyaring fisik agar kendaraan berat tidak sembarangan melintas pada jam-jam padat.

​Berikut adalah rincian aturan pembatasan yang berlaku di Jalan Prof. Hamka:

  • Batas Maksimal Tonase: 8 Ton
  • Batas Maksimal Ketinggian: 3,4 Meter
  • Jam Larangan Melintas: 05.00 hingga 23.00 WIB
  • Jam Operasional Kendaraan Berat: 23.00 hingga 05.00 WIB (Hanya malam hingga dini hari)

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi, menegaskan bahwa pemasangan ulang ini adalah komitmen mutlak demi keselamatan warga dan pengguna jalan.

Pastikan Personel ARFF Selalu Prima, Bandara Ahmad Yani Semarang Gelar Physical Fitness Test

​”Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

​Sanksi Tegas Menanti Pelanggar: Tilang hingga Ganti Rugi

​Dishub Kota Semarang mengingatkan bahwa nekat melanggar aturan ini bukan sekadar urusan menabrak portal, melainkan mempertaruhkan nyawa pengguna jalan lain. Jalur Silayur dikenal memiliki kontur yang menantang, sehingga pembatasan kendaraan berat sangat krusial untuk mencegah kecelakaan fatal.

​Sebagai langkah antisipasi ke depan, Dishub Semarang telah menyiapkan skema penindakan baru:

  1. Peningkatan Pengawasan: Penjagaan akan diperketat di titik-titik rawan, terutama di kawasan Simpang Jrakah.
  2. Gandeng Kepolisian: Koordinasi dengan pihak kepolisian diperkuat untuk melakukan tindakan hukum langsung (tilang) di tempat.
  3. Sanksi Ganti Rugi: Pengemudi atau perusahaan pemilik truk yang terbukti merusak fasilitas umum wajib membiayai perbaikan fasilitas yang rusak.

​Warga Diajak Ikut “Mata-matai” Pelanggar

​Tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, Dishub Kota Semarang juga mengetuk kesadaran masyarakat. Warga yang melihat adanya truk obesitas (Over Dimension Over Load/ODOL) atau kendaraan berat yang nekat melintas di luar jam operasional diminta untuk tidak segan melapor ke posko Dishub terdekat.

​Dengan dipasangnya kembali portal ini, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Semarang Barat dan sekitarnya kembali aman, nyaman, dan minim dari ancaman kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.

20% Lulusan SCU Sudah Kerja Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Tembus Rp6,2 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement