Semarang

Dispendukcapil Kota Semarang Tegaskan Pengurus RT/RW Dilarang Tahan Dokumen Warga, Ini Alasannya

BERITASEMARANG.ID – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan haram hukumnya dihambat oleh problem sosial di lingkungan warga. Lembaga kemasyarakatan terkecil ini wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan dengan alasan apa pun.

​Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Yudi Hardianto Wibowo.

​Pernyataan keras tersebut merespons kasus nyata di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Di wilayah tersebut, seorang warga mengaku dipersulit mendapatkan pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi oleh pengurus RT/RW setempat, hanya karena orang tuanya dinilai jarang ikut kegiatan lingkungan.

​Yudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memang mengemban dua fungsi, yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga. Namun, kedua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

​“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga,” tegas Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

​Menyoroti kasus di Manyaran di mana mediasi dinilai terlambat hingga warga gagal membawa dokumen yang dibutuhkan, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

​Jika situasinya bersifat mendesak—seperti untuk pendaftaran pendidikan atau warga sakit yang butuh dokumen aktif demi jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC)/BPJS—Lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan diskresi.

​Lurah berhak menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar urusan penting mereka tidak terhambat. Urusan konflik sosial bisa diselesaikan setelahnya.

​”Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Yudi.

​Para lurah kini diminta tidak ragu dalam memverifikasi status kependudukan warga secara langsung. Pasalnya, sejak tahun 2025, seluruh Lurah di Kota Semarang sudah diberikan hak akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan didampingi oleh petugas registrasi di tiap kelurahan.

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

​Melalui sistem online SIAK ini, jika terjadi situasi darurat, lurah bisa langsung mengecek validitas data warga secara mandiri tanpa harus bergantung pada surat pengantar atau rekomendasi berjenjang dari RT/RW.

​“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.

​Di akhir keterangannya, Yudi menekankan pentingnya sosialisasi berkala mengenai regulasi pelayanan publik kepada pengurus RT dan RW, terutama yang baru menjabat. Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali memicu minimnya pemahaman aturan baku.

​Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk aktif membangun komunikasi yang baik di lingkungan tempat tinggalnya. Namun jika menemui masalah yang sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan untuk sesegera mungkin melapor ke pihak kelurahan agar mendapat penanganan cepat.

Wali kota Agustina Apresiasi Karang Taruna Lestarikan Tradisi Budaya Jaranan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement