BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT untuk tahun anggaran 2026. Menariknya, aturan baru kali ini diklaim jauh lebih fleksibel dalam pemanfaatan anggaran dan memiliki sistem pelaporan yang lebih mudah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestari, menyatakan bahwa para pengurus RT sudah bisa mulai mengajukan pencairan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilakukan. Targetnya, dana stimulan ini akan mulai cair pada akhir Juni 2026.
”Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat (Juni) sudah mulai keluar,” ujar Agustina, Kamis (11/6/2026).
Apa Saja Perubahannya?
Agustina membeberkan sejumlah perbedaan signifikan antara aturan lama dengan Perwal terbaru. Jika sebelumnya penggunaan dana cenderung kaku, kini ruang lingkup pemanfaatannya menjadi jauh lebih luas.
Selain untuk biaya administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen (Rp625 ribu), dana BOP Rp25 juta ini sekarang bisa dialokasikan untuk:
- Kegiatan sosial dan budaya.
- Pengembangan pariwisata lokal.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Penataan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Meski lebih fleksibel, Wali Kota menegaskan pengadaan barang atau pelaksanaan kegiatan wajib berbasis rembug warga.
”Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegas Agustina.
Tepis Anggapan Laporan Rumit
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menepis kekhawatiran para pengurus RT mengenai laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dianggap rumit.
Eko memastikan dokumen yang dibutuhkan sangat sederhana dan tidak akan membebani pengurus RT. Dokumen utama yang wajib ada antara lain:
- Undangan rapat warga.
- Daftar absensi/hadir.
- Materi pembahasan & hasil rapat (notulen).
- Dokumentasi (foto) kegiatan.
”Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada unsur-unsur tadi, itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan. Aturan baru ini justru memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT untuk menentukan kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelas Eko.
Dorong Urban Farming hingga Honor Pelatih Keterampilan
Lebih lanjut, Eko mencontohkan kelonggaran aturan baru ini. Jika warga ingin mengadakan pelatihan keterampilan, dana BOP kini diperbolehkan untuk membayar honor instruktur atau pelatih.
Pemkot Semarang juga mendorong agar dana ini dioptimalkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan di tingkat akar rumput, seperti:
- Pembuatan tempat sampah kreatif (misal dari botol plastik).
- Pembuatan kompos.
- Aktivitas pertanian perkotaan (urban farming).
Alur Pencairan Dana
Bagi pengurus RT yang ingin mengajukan, proses pencairan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan di tingkat RT \rightarrow RW \rightarrow Lurah \rightarrow Camat, hingga nantinya diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Untuk mengantisipasi adanya kesalahan administrasi, Pemkot Semarang juga menerjunkan tim gabungan dari Diskominfo, BPKAD, hingga Inspektorat selama masa sosialisasi.
”Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkas Eko.

Komentar