Jateng

Satu-satunya di Indonesia, KPK Tunjuk Pemprov Jateng Jadi Pilot Project Perizinan Tambang MBLB

BERITASEMARANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

​Ely mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki regulasi matang berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan perizinan MBLB.

​”Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.

​Fokus Pengawasan KPK dan Penyelamatan PAD

Wali kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang

​Sektor pertambangan dikenal memiliki proses perizinan yang kompleks karena melibatkan lintas instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga DPMPTSP. Oleh karena itu, KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama:

1. ​Regulasi.

2. ​Transparansi dan akuntabilitas proses perizinan.

3. ​Mitigasi risiko penyimpangan.

4. ​Pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Antisipasi Lonjakan Libur Hijriyah, Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg di Jateng dan DIY Aman

​Selain sistem perizinan, KPK juga menaruh perhatian serius pada praktik ilegal di lapangan, seperti penambangan tanpa izin, eksploitasi melebihi wilayah resmi, hingga manipulasi jenis material. Praktik culas ini dinilai sangat merugikan daerah karena menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

​“Padahal, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah,” tegas Ely.

​Komitmen Jateng: Full Digital dan Babat Habis Tambang Ilegal

​Menanggapi penunjukan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan Jateng untuk menjadi role model nasional. Momentum ini akan digunakan untuk terus mendongkrak kualitas pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

​Agus menjelaskan, saat ini seluruh proses perizinan MBLB di Jawa Tengah telah dialihkan ke sistem elektronik (digital). Lewat sistem ini, pemohon bisa memantau langsung setiap tahapan mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis.

Pakai Teknologi Alibaba, Gubernur Jateng Jamin PPDB 2026 Bebas Jaringan Drop dan ‘Titip-Titipan’

​”Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka,” kata Agus.

​Adapun payung hukum yang memperkuat tata kelola ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

​Tidak hanya fokus pada pembenahan sistem internal, Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi juga terus bergerak masif memberantas penambangan ilegal di lapangan.

​“Kami terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal. Di tahun 2025 ada sekitar 13 penindakan, dan di tahun 2026 ini sudah ada lima penindakan,” pungkas Agus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement