BERITASEMARANG.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/7/2026), untuk mengantisipasi beban fiskal daerah yang membengkak menjelang pesta demokrasi tersebut.
Juru Bicaranya Komisi A DPRD Jateng, Tietha Ernawati Suwarto, mengungkapkan bahwa estimasi kebutuhan anggaran Pilgub 2029 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Jumlah yang fantastis ini tak lepas dari kompleksitas wilayah Jateng, luasnya distribusi logistik, hingga jumlah pemilih yang besar.
“Jika dibebankan dalam satu tahun anggaran, hal itu akan memberikan tekanan besar pada fiskal daerah. Mekanisme dana cadangan secara bertahap membuat pendanaan lebih terencana, terukur, dan akuntabel,” jelas Tietha saat membacakan laporan Komisi A.
Pengalaman Pilkada sebelumnya mencatat alokasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saja menyentuh Rp985,32 miliar—terbagi untuk KPU Jateng (Rp791,6 miliar) dan Bawaslu Jateng (Rp193,7 miliar). Jika digabung dengan APBD 35 kabupaten/kota serta biaya pengamanan TNI/Polri, total biaya Pilkada menembus angka Rp2,2 triliun, di mana 50% hingga 60% porsinya tersedot untuk honorarium badan adhoc.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menyatakan sependapat bahwa penyediaan anggaran secara dicicil sangat penting agar APBD pada tahun pelaksanaan Pilgub 2029 kelak tidak terbebankan.

Komentar