BERITASEMARANG.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang memastikan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Semarang 2026-2045 akan disempurnakan dengan mengakomodasi berbagai masukan dari pelaku industri dan pegiat pariwisata.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari, menegaskan pihaknya masih memiliki waktu untuk memperbarui dan melengkapi draf dokumen tersebut sebelum nantinya diusulkan secara resmi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil guna memastikan regulasi jangka panjang tersebut benar-benar adaptif terhadap kebutuhan lapangan.
“Tentu kami mendengarkan semua masukan yang ada sebelum nantinya disahkan menjadi Perda. Masih ada waktu untuk memperbaharui dokumen RIPPARDA ini,” ujar Indriyasari usai menghadiri public hearing RIPPARDA yang digelar Pansus DPRD Kota Semarang di Aula Balai Kota, Jumat (17/7).
Dalam forum tersebut, Disbudpar menerima sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya datang dari Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang, Gus Wahid, yang mendorong pembentukan kembali Badan Promosi Pariwisata Daerah sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2025 guna memperkuat strategi pemasaran kota. Selain itu, Disbudpar diminta memperluas kolaborasi dengan seluruh perguruan tinggi lokal yang memiliki prodi pariwisata, memperbarui data perhotelan secara realtime, serta memaksimalkan masukan dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama.
Merespons dinamika tersebut, Ketua Pansus RIPPARDA DPRD Kota Semarang, Mualim, meminta Disbudpar untuk bergerak cepat merangkum seluruh saran dari forum. Diskusi yang berjalan dinamis tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti tim Disbudpar guna mematangkan draf final regulasi pariwisata hilir-mudik Kota Atlas.

Komentar