BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga kebijakan strategis, yakni memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperketat pengawasan perdagangan saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, melindungi investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum saham beredar di publik (free float).
OJK juga mendorong peningkatan transparansi data konsentrasi kepemilikan saham melalui penyempurnaan mekanisme HSC dengan melibatkan pihak independen. Sementara itu, pengawasan perdagangan akan diperkuat untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan indikasi perdagangan terkoordinasi.
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG yang sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10) ditutup di posisi 5.439,2 pada Jumat (23/10).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Selain reformasi kebijakan, OJK juga memperkuat penegakan hukum. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Hasan menegaskan, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak hanya diukur dari kenaikan indeks, tetapi juga dari kualitas transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
OJK memastikan reformasi pasar modal akan terus berjalan melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (IPO), integritas perdagangan, serta efektivitas pengawasan guna membangun kepercayaan investor secara berkelanjutan.

Komentar