BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang mengganggu ketertiban parkir dan keselamatan lalu lintas di dua lokasi, Kamis (5/11/2026). Penindakan dilakukan di Jalan Ki Mangunsarkoro dan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas menderek satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Kendaraan tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum. Penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.
Sementara di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas menggembok satu unit mobil yang parkir melebihi batas marka dan berada tepat di area tikungan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang parkir serta mencegah gangguan pandangan dan pergerakan kendaraan di jalan.
Ia mengimbau pedagang agar tidak meninggalkan kendaraan di lokasi usaha setelah selesai berjualan. Juru parkir dan petugas keamanan juga diminta memastikan kendaraan parkir sesuai marka dan tidak menempati area tikungan.
Pemilik kendaraan yang digembok diarahkan mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima dengan menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian untuk proses pembukaan gembok sesuai prosedur.
Dishub Kota Semarang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan serta mengajak masyarakat menaati aturan parkir demi terciptanya ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan pengguna jalan.

Komentar