BERITASEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan apresiasi besar bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui ajang Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode I, Pemprov Jateng membagikan hadiah total ratusan juta rupiah serta puluhan gram emas.
Proses pengundian hadiah berlangsung meriah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Jumat (26/6/2026). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa Gebyar Hadiah Samsat ini bukan sekadar bagi-bagi hadiah, melainkan bentuk konkret terima kasih pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Jawa Tengah.
Lebih dari itu, program ini didesain untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak hingga mendekati jatuh tempo. Pemprov Jateng menerapkan sistem poin progresif di mana pembayaran lebih awal akan memberikan peluang menang yang lebih besar.
Sistem Perolehan Poin Undian Samsat Jateng:
-. 6 Poin: Pembayaran menggunakan QRIS Bank Jateng.
-. 3 Poin: Pembayaran sebelum jatuh tempo.
-. 2 Poin: Pembayaran tepat waktu.
-. 1 Poin: Pembayaran setelah jatuh tempo (terlambat).
“Harapan kami masyarakat Jawa Tengah termotivasi untuk melakukan pajak kendaraan bermotor minimal tepat waktu. Syukur-syukur malah sebelum jatuh tempo sudah bayar karena dapat poin lebih,” ujar Sumarno.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengungkapkan bahwa antusiasme warga sangat tinggi. Pada periode I ini, tercatat ada 11.454.334 nomor undian yang berpartisipasi. Mereka adalah wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam kurun waktu 1 Desember 2025 hingga 31 Mei 2026.
”Yang sudah bayar pajak kita berikan apresiasi, yang belum bayar pajak dengan melihat ada hadiah yang diberikan juga akan termotivasi untuk dapat membayar pajak tepat waktu,” jelas Masrofi.
Adapun rincian total hadiah yang disiapkan pada Periode I ini adalah uang tunai dalam bentuk Tabungan BIMA senilai Rp385,5 juta dan emas seberat 22,5 gram.
Dari hasil pengundian resmi, berikut adalah daftar distribusi hadiah bagi para pemenang yang beruntung:
-. Juara Utama I: 1 orang pemenang mendapatkan Tabungan BIMA Rp7,5 juta dan emas 5 gram.
-. Juara Utama II: 1 orang pemenang mendapatkan Tabungan BIMA Rp5 juta dan emas 5 gram.
-. Juara Utama III: 1 orang pemenang mendapatkan Tabungan BIMA Rp3 juta dan emas 2,5 gram.
-. Pemenang Emas 2,5 Gram: 2 orang pemenang masing-masing mendapatkan emas 2,5 gram.
-. Pemenang Emas 1 Gram: 5 orang pemenang masing-masing mendapatkan emas 1 gram.
-. Pemenang Tabungan: 185 orang pemenang masing-masing memperoleh Tabungan BIMA senilai Rp2 juta.
Bagi wajib pajak yang belum beruntung atau belum membayar pajak, kesempatan masih terbuka lebar. Masrofi memastikan bahwa program apresiasi ini akan terus berkesinambungan. Pengundian Periode II dijadwalkan bakal digelar pada Desember 2026 mendatang.
Di sisi lain, untuk semakin mempermudah masyarakat, Pemprov Jateng terus menggenjot digitalisasi layanan pembayaran pajak. Melalui kolaborasi dengan Bank Jateng dan berbagai pihak terkait, wajib pajak kini bisa menikmati proses pembayaran yang lebih cepat, mudah, dan aman tanpa harus mengantre lama.

Komentar