BERITASEMARANG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar sindikat kelas kakap produksi dan penimbunan pita cukai palsu jaringan Jawa Tengah-Surabaya. Operasi senyap berskala besar ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp570 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjend Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan jaringan tertutup yang telah beroperasi selama hampir 18 bulan.
”Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Satgas yang telah berhasil mengungkap peredaran pita cukai palsu beserta tempat percetakannya. Ini adalah modus jaringan tertutup. Mereka memisahkan lokasi cetak dan lokasi timbun agar tidak mudah terendus oleh petugas,” ujar Letjend Djaka Budi Utama dalam Konferensi Pers di Semarang, Rabu (20/5/2026).
Penggerebekan Serentak di Jepara dan Semarang
Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada Selasa, 19 Mei 2026, oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat P2 Kantor Pusat, Kanwil Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Tanjung Emas, dan personel BAIS TNI. Petugas menyisir dua kota utama di Jawa Tengah yang menjadi pusat peredaran dan produksi.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sekaligus Komandan Satgas Pemberantasan Cukai Ilegal, Priyono Triatmojo, membeberkan rincian hasil operasi tersebut:
1. Wilayah Kabupaten Jepara (Pusat Penimbunan & Pelekatan Hologram)
-. Lokasi: 5 lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
-. Barang Bukti: 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai palsu belum berhologram, dan 2 unit mesin stamping mobil.
-. Tersangka: 15 orang pekerja yang tengah melakukan pelekatan hologram langsung diamankan.
2. Wilayah Kota Semarang (Pusat Percetakan Utama)
-. Lokasi: 3 lokasi berupa bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati.
-. Barang Bukti: 2 unit mesin cetak modern berkapasitas jutaan lembar (Model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas seberat 300 kg, serta 1 map dokumen pemesanan.
-. Tersangka: 4 orang diamankan (1 orang pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir) bersama 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K 1704 Q.
Sementara itu, untuk hulu dari industri percetakan ilegal ini juga berhasil dilacak hingga ke wilayah Surabaya. Total ada 19 orang terperiksa yang saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ancaman Nyata Rokok Ilegal: Serap 14% Pasar Nasional
Berdasarkan data survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2025, peredaran rokok ilegal di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 14% dari total produksi rokok nasional yang mencapai lebih dari 300 miliar batang per tahun.
”Tahun lalu kami hanya bisa menindak sekitar 1,2 miliar batang. Jadi, bayangkan potensi kebocoran dari 14% total produksi nasional tersebut jika menggunakan pita cukai palsu dari mesin-mesin modern ini,” tegas Dirjen Bea Cukai.
Letjend Djaka juga mengimbau kepada para pelaku industri percetakan di seluruh Indonesia untuk tetap mematuhi hukum. Mengingat kecanggihan teknologi saat ini, pengawasan ketat perorangan memang sulit, sehingga niat baik dan integritas pelaku usaha menjadi kunci utama.
Dampak Multi-Negatif bagi Masyarakat
Selain kerugian materiil berupa hilangnya potensi pendapatan negara senilai Rp570 miliar, Priyono Triatmojo menekankan adanya kerugian immateriil yang jauh lebih berbahaya jika pita cukai palsu ini terus beredar.
-. Persaingan Usaha Tidak Sehat: Membunuh keberlangsungan industri rokok legal yang patut membayar pajak.
-. Ancaman Kesehatan & Keselamatan: Produk rokok ilegal tidak melewati standardisasi dan uji laboratorium resmi, sehingga kandungannya sangat berbahaya bagi masyarakat.
”Penindakan berjalan aman dan terkendali berkat sinergi kuat dengan BAIS TNI. Ini adalah wujud nyata negara hadir untuk menegakkan hukum di bidang cukai, melindungi iklim usaha yang sehat, dan membentengi masyarakat,” pungkas Priyono.
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran resmi Bea Cukai.

Komentar