BERITASEMARANG.ID – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) memberikan sosialisasi literasi hukum tentang perlindungan data pribadi kepada kader PKK Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kader PKK dalam mengelola data keluarga secara aman sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketua tim PkM USM, Efi Yulistyowati, mengatakan kader PKK memiliki peran strategis dalam pendataan warga, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), hingga informasi kesehatan dan ekonomi keluarga.
Karena itu, kader perlu memahami cara melindungi data agar tidak disalahgunakan atau bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tim memberikan panduan praktis, antara lain membatasi pengumpulan data sesuai kebutuhan, melindungi dokumen digital dengan kata sandi, menyimpan arsip fisik di tempat aman, serta menghindari penyebaran dokumen identitas melalui media sosial dan grup percakapan.
Kegiatan yang dihadiri Lurah Dadapsari, Hesti Karyani, tersebut juga diisi diskusi mengenai pengamanan arsip warga, penipuan phishing, dan pinjaman online ilegal.
Anggota tim PkM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, berharap para kader dapat menjadi agen sadar hukum yang turut menyebarkan pemahaman tentang perlindungan data pribadi kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Komentar