BERITASEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha, fenomena kurban kolektif di lingkungan kerja—baik di instansi pemerintah, BUMN, kampus, maupun perusahaan swasta—kian marak. Hal ini kerap memicu dilema bagi para pegawai: lebih utama mendahulukan berkurban di tempat kerja atau di lingkungan tempat tinggal sendiri?
Pakar Hukum sekaligus Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM, memberikan ulasan mendalam mengenai fenomena ini. Menurutnya, memilih lokasi kurban di kantor hukumnya adalah boleh (mubah), bahkan bisa menjadi lebih utama jika memenuhi unsur kemaslahatan yang lebih besar.
Perspektif Hukum Islam: Esensi Bukan pada Geografis
Dr. Kukuh menjelaskan bahwa dalam hukum Islam tidak ada dalil yang membatasi ibadah kurban harus dilakukan di domisili tertentu. Merujuk pada QS. Al-Hajj ayat 34, inti dari kurban adalah ketakwaan dan rasa syukur, bukan lokasi geografisnya.
”Secara fikih, dikenal kaidah ‘Al-aqrab fal aqrab’, yaitu yang paling dekat dan membutuhkan lebih diutamakan. Namun, kedekatan sosial di era modern tidak selalu berarti dekat secara rumah,” ujar Kukuh.
Ia menambahkan, banyak pegawai yang secara empiris justru lebih mengetahui kondisi ekonomi rekan kerja atau staf di kantornya—seperti office boy, satpam, sopir, hingga pegawai honorer—dibandingkan tetangga di kompleks perumahannya yang relatif mapan. Jika distribusi daging kurban di kantor dinilai lebih tepat sasaran, maka mendahulukan tempat kerja dapat bernilai lebih utama.
Sudut Pandang Hukum Positif dan Hubungan Kerja
Dari perspektif hukum positif di Indonesia, pilihan lokasi kurban dilindungi oleh konstitusi. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah.
”Negara tidak mengatur seseorang harus berkurban di mana. Negara hanya mengatur aspek teknis seperti kesehatan hewan dan ketertiban umum. Jadi, kurban di kantor sah-sah saja selama menggunakan dana pribadi, mendapat izin pimpinan, dan tidak mengganggu operasional kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia melihat aktivitas ini selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendorong hubungan kerja harmonis dan berasaskan kekeluargaan. Kurban bersama di kantor dapat memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial antarpegawai.
Batasan Moral yang Harus Dijaga
Meski diperbolehkan, Dr. Kukuh mengingatkan para pegawai untuk tetap memperhatikan tiga batasan moral:
-
- Tidak Menelantarkan Lingkungan Rumah: Jangan sampai kurban di kantor memicu kecemburuan sosial atau mengabaikan tetangga miskin di sekitar rumah.
- Prioritas Nafkah Keluarga: Kurban adalah sunnah muakkadah, sedangkan nafkah keluarga adalah wajib. Kebutuhan dasar rumah tangga tidak boleh dikorbankan demi kurban kantor.
- Niat Harus Lillah: Hindari menjadikan kurban sebagai ajang pencitraan jabatan atau kompetisi gengsi di tempat kerja.
”Jika mampu, tentu lebih baik berkurban di kedua tempat: satu di kantor dan satu di lingkungan rumah. Namun jika kemampuan terbatas, pilihlah lokasi yang membawa kemaslahatan dan distribusi yang paling tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai penutup, Dosen Hukum USM ini mengajak masyarakat untuk mulai membudayakan tabungan kurban secara disiplin dengan mengurangi pengeluaran konsumtif.
”Kurban itu bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego, gengsi, dan gaya hidup yang berlebihan,” pungkasnya.
Penulis : Dr. Kukuh Sudarmantou
Pakar Hukum sekaligus Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM)

Komentar