BERITASEMARANG.ID – Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan LPPM Universitas Semarang (USM) menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pascapencatatan Hak Cipta di Kampus USM, Rabu (5/8/2026). Bertema ”Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, agenda ini berfokus mendorong produk hak cipta dan hak terkait sebagai aset bernilai ekonomi tinggi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari pemanfaatan nilai ekonomis suatu karya. Kegiatan yang diikuti 70 peserta dari kalangan akademisi dan pelaku industri kreatif ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan serta optimalisasi layanan pascapencatatan hak cipta.
Kepala Bidang Publikasi dan HKI LPPM USM, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya pelindungan hukum atas karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sesuai UU No. 28 Tahun 2014. Selain memberikan hak moral dan ekonomi bagi pencipta, regulasi ini juga menjamin mekanisme penyelesaian sengketa karya.
”Sengketa akibat penggunaan tanpa izin dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, gugatan perdata di Pengadilan Niaga, hingga proses pidana jika memenuhi unsur tindak pidana,” terang Zaenal. Melalui kolaborasi ini, para pencipta diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu mengomersialkan karyanya secara mandiri.

Komentar