BERITASEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganugerahkan penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) tahun 2026 di Kantor Setda Provinsi Jateng, Senin (5/10/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang berprestasi. Dalam sambutannya, Luthfi menegaskan bahwa keterbukaan informasi produk hukum bukan sekadar edukasi bagi masyarakat, melainkan fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
”Produk hukum yang transparan memberikan kepastian keamanan, ketertiban, sekaligus jaminan bagi investor. Ketika masyarakat melek hukum dan tertib, kepercayaan investor untuk masuk ke Jateng akan semakin tinggi,” ujar Luthfi.
Beberapa instansi yang berhasil memboyong penghargaan utama di antaranya:
-. Pemkab Pembina JDIH Desa Terbaik: Kab. Sukoharjo (Juara I), Kab. Karanganyar (Juara II), Kab. Batang (Juara III).
-. Kepatuhan Pembentukan Perda Terbaik: Kab. Grobogan (Juara I), Kab. Semarang (Juara II), Kab. Boyolali (Juara III).
-. JDIH Desa Terbaik: Desa Jatilor, Grobogan (Juara I); Desa Banjaranyar, Banyumas (Juara II); Desa Bejalen, Semarang (Juara III).
Melalui semangat kolaborasi lintas sektor—dari tingkat provinsi hingga pemerintah desa dan perguruan tinggi—Jawa Tengah berkomitmen memperkuat kepastian hukum demi memacu percepatan pembangunan daerah.

Komentar