BERITASEMARANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah terus berupaya memperkuat legalitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sosialisasi layanan Perseroan Perorangan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya agar bertransformasi menjadi badan hukum yang sah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Puri Asri Magelang Hotel & Resort, Sabtu (9/5). Mengusung tema “Transformasi Usaha Mikro ke Badan Hukum untuk Mewujudkan Legalitas yang Murah dan Mudah”, acara ini dijadwalkan berlangsung hingga 11 Mei 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, selaku narasumber menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum yang memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha kecil.
“Perseroan Perorangan hadir untuk memberikan kemudahan legalitas bagi masyarakat dengan proses yang sangat sederhana, biaya terjangkau, dan sepenuhnya dapat dilakukan secara online,” ujar Deni di hadapan para peserta.
Deni menekankan beberapa keunggulan utama dari badan hukum ini, antara lain:
- Pemisahan Aset: Adanya pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, sehingga meminimalisir risiko finansial pribadi.
- Efisiensi Biaya: Tidak memerlukan akta notaris dalam proses pendiriannya, cukup melalui pernyataan pendirian secara mandiri.
- Status Badan Hukum: Memberikan kepercayaan lebih bagi pelaku usaha saat berhubungan dengan perbankan maupun mitra bisnis.
Selain materi pendirian badan usaha, peserta juga dibekali panduan teknis pendaftaran melalui portal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Masyarakat kini bisa mendapatkan sertifikat badan hukum secara instan setelah melakukan proses pendaftaran digital.
Tak hanya soal Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Jateng juga memperkenalkan Layanan Apostille. Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Widya Pratiwi Asmara, menjelaskan bahwa layanan ini memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan di luar negeri.
”Layanan Apostille memudahkan masyarakat yang memiliki keperluan dokumen internasional di negara anggota Konvensi Apostille hanya melalui satu tahap pengesahan saja,” jelas Widya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi konsultasi teknis. Melalui kolaborasi dengan akademisi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Magelang meningkat, sehingga UMK lokal mampu naik kelas dan bersaing di pasar global dengan perlindungan hukum yang kuat.

Komentar