BERITASEMARANG.ID – Bulan Suro bagi masyarakat Jawa selalu menjadi momentum spiritual yang sakral. Lebih dari sekadar pergantian kalender, Suro adalah ruang refleksi melalui berbagai laku prihatin—mulai dari lek-lekan, bancaan, jamasan pusaka, hingga ritual kungkum. Di balik mistisisme yang kerap dilekatkan, Suro sejatinya membawa pesan mendalam tentang pengendalian diri dan keseimbangan hidup.
Namun, di era modern, eksistensi tradisi ini dihadapkan pada realitas baru: Konformitas hukum negara.
Dalam sebuah ulasan reflektif yang dikirimkan oleh Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM. (Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang), ia menyoroti dinamika menarik ketika dawuh dalem (titah raja) sebagai legitimasi budaya bertemu dengan titah undang-undang sebagai panglima hukum negara.
Menurut Dr. Kukuh, keraton memiliki otoritas budaya yang melahirkan tradisi seperti kirab pusaka atau kirab kebo bule. Di sisi sosiologi hukum, ini adalah living law—hukum yang hidup dan dipatuhi masyarakat secara turun-temurun.
Namun, Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Ketika ritual adat menyentuh ruang publik, instrumen hukum modern pun berlaku:
-
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengatur tata cara perawatan benda bersejarah saat proses jamasan.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Menuntut manajemen keramaian saat kirab agar tidak mengganggu hak pengguna jalan lain.
- Peraturan Daerah (Perda): Terkait ketertiban umum dan keselamatan publik (misalnya saat ritual kungkum di sungai atau sendang).
”Tradisi melihat dunia melalui pendekatan sakralitas, sedangkan negara melihatnya melalui pendekatan legalitas. Perbedaan sudut pandang inilah yang sering melahirkan kesalahpahaman,” tulis Dr. Kukuh dalam artikelnya.
Konstitusi Indonesia sebenarnya tidak memusuhi tradisi. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan justru menjamin perlindungan budaya lokal sebagai aset strategis bangsa.
Mengutip pemikiran sosiolog hukum Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” Dr. Kukuh menawarkan pendekatan hukum progresif sebagai solusi:
-
-
- Bagi Aparat Hukum: Diharapkan tidak kaku membaca teks undang-undang, melainkan turut memahami nilai filosofis tradisi.
- Bagi Pelaku Budaya: Mematuhi izin keramaian dan regulasi keselamatan bukan berarti mengikis kesakralan, melainkan bentuk upaya menjaga tradisi itu sendiri agar tetap lestari di ruang publik.
-
Tantangan terbesar Tradisi Suro hari ini diakui bukan lagi soal birokrasi, melainkan pergeseran cara pandang generasi muda yang kerap melihat Suro hanya dari sisi mistis atau takhayul. Dr. Kukuh menekankan pentingnya digitalisasi budaya dan edukasi ilmiah agar esensi filosofis Suro—seperti solidaritas sosial dan introspeksi—tidak hilang dan sekadar menjadi tontonan wisata.
Masa depan Suro tidak membutuhkan pemenang antara budaya dan hukum. Keduanya harus saling melengkapi.
”Suro akan terus menyala sepanjang manusia masih membutuhkan kebijaksanaan untuk memahami dirinya sendiri. Di situlah titah raja dan titah undang-undang bertemu: sama-sama menjaga manusia agar tidak kehilangan arah dalam perjalanan zaman,” tutup Dr. Kukuh.
Penulis : Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM., Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.

Komentar