Jateng

OJK Sikat Pelaku Manipulasi Pasar dan Pemalsuan Laporan, Total Denda Capai Miliaran Rupiah  

BERITASEMARANG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taji dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pada Rabu (4/11/2026), OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran besar di bidang pasar modal.

​Kasus pertama menyeret perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022–29 Mei 2023. OJK mengidentifikasi praktik manipulasi pasar dan transaksi semu yang melibatkan 20 rekening nasabah. Atas tindakan tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar.

Sementara dua pihak lainnya, Melani dan Upita Amalia, dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga mendesak penutupan 18 rekening efek yang terbukti dipakai untuk manipulasi harga.

​Tak berhenti di situ, OJK memukul rata pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak benar dan menyesatkan pada PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017–2020. Tiga anggota Direksi BOGA—Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein—yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pencatatan penggunaan dana hasil IPO tersebut masing-masing didenda Rp825 juta, dengan total denda mencapai Rp2,475 miliar.

​Pada kasus ketiga, OJK menghukum keras Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Ia terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah serta melakukan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.

Hui Chandra Fireta Dinobatkan sebagai CFO Paling Inovatif 2026  

Akibat tindakannya yang merusak integritas profesi, Lianiwati dilarang beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

​OJK menegaskan penegakan hukum ini dilakukan secara objektif dan konsisten untuk memberikan efek jera, menjaga keteraturan perdagangan, serta melindungi hak para investor di pasar modal Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement