BERITASEMARANG.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang nekat melanggar aturan lalu lintas. Dua unit mobil yang kedapatan parkir tepat di bawah rambu larangan di kawasan Jalan Pemuda terpaksa digembok oleh petugas saat razia penertiban, Kamis (20/8).
Langkah penertiban ini digelar rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan arus lalu lintas di jalur-jalur protokol Kota Semarang yang kerap mengalami kepadatan.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Ruli, menegaskan bahwa penindakan berupa penggembokan dilakukan demi memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Parkir sembarangan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lain. Kami imbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan memanfaatkan fasilitas parkir yang resmi,” ujar Ruli.
Dishub Kota Semarang terus mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas demi mewujudkan kenyamanan dan keandalan transportasi di Kota Semarang.

Komentar