BERITASEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen pemberantasan berita bohong (hoaks) dengan mengintegrasikan platform Pantauan Data Hoaks Jateng (Padhang) ke dalam superapp aduan masyarakat, LaporGub.
Melalui integrasi ini, masyarakat tidak hanya bisa memantau, tetapi juga berpartisipasi aktif melaporkan dugaan disinformasi dan penipuan digital yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Masyarakat cukup mengakses portal resmi jatengprov.go.id/padhang atau laporgub.jatengprov.go.id lalu memilih tab aduan hoaks.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Jateng, Lilik Henry Ristanto, menjelaskan bahwa setiap laporan warga akan dianalisis, diverifikasi, dan dipublikasikan hasilnya agar membawa dampak nyata bagi ketahanan informasi publik.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Diskomdigi Jateng mencatat sedikitnya 92 hoaks telah terdeteksi, mulai dari pencatutan nomor pejabat hingga modus penipuan emas murah.
Langkah integrasi ini diharapkan menjadi benteng kuat dalam menekan penyebaran informasi palsu hingga ke pelosok daerah.

Komentar