Ekonomi Nasional

Satgas PASTI Tindak Tegas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Terkait Investasi Fiktif dan Jasa Pinjol Ilegal

BERITASEMARANG.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas ini terbukti melakukan aktivitas keuangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Universal Peak diduga melakukan penipuan bermodus investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit secara ilegal.

​Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah melalui proses klarifikasi dan verifikasi mendalam.

​”Kami telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, serta memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

​Modus Operasi Kedua Entitas Ilegal

Dishub Kota Semarang Sukses Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 2026

​Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, berikut adalah rincian modus operandi yang digunakan oleh kedua entitas tersebut:

​1. Universal Peak (Modus Investasi Saham Fiktif)

​Klaim Palsu: Mengaku sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, AS.

​Modus: Membujuk korban menyetor deposit untuk investasi saham biasa dan saham Initial Public Offering (IPO) demi keuntungan instan.

​Pelanggaran: Memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya. Entitas ini tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyalahgunakan izin Kementerian Investasi/BKPM, dan situsnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kuliah Gratis Plus Uang Saku Rp950 Ribu/Bulan, Prodi S1 Ilmu Komunikasi Unissula Buka Beasiswa Hafidz Qur’an

​2. BAFI Group Indonesia (Modus Jasa Penyelesaian Utang Pinjol)

​Klaim Palsu: Mencantumkan logo dan klaim palsu seolah-olah berizin dan terdaftar di OJK.

​Modus: Menawarkan jasa konsultasi pinjol dengan skema berbahaya. Korban diminta sengaja gagal bayar (galbay) lalu diarahkan mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. BAFI kemudian meminta imbal jasa (fee) dari sebagian dana pinjaman yang cair dengan janji akan mengurus sisa utang.

​Pelanggaran: Tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait, serta menjalankan usaha yang menyimpang dari perizinan Kementerian Investasi/BKPM.

​Imbauan Satgas PASTI kepada Masyarakat

Menimbang Tradisi Suro di Era Modern: Antara Titah Raja dan Titah Undang-Undang

​Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi asing dengan imbal hasil yang tidak masuk akal, serta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang dengan cara gali lubang tutup lubang.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pencantuman logo atau klaim berizin dari OJK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” tegas Hudiyanto.

​Masyarakat yang mencium gelagat investasi atau pinjol ilegal diminta segera melapor melalui kanal resmi berikut:

​Website SIPASTI: sipasti.ojk.go.id

​Kontak OJK: 157

​WhatsApp: 081157157157

​Email: konsumen@ojk.go.id

​Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Hudiyanto menyarankan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Korban juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat segera diblokir dan memperbesar peluang pengembalian dana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement