Semarang

Sengketa Direksi PDAM: Pemkot Semarang Resmi Ajukan Banding, Jamin Layanan Air Bersih Tetap Normal

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menempuh upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg. Perkara ini diketahui berkaitan dengan gugatan atas pemberhentian jajaran direksi lama PDAM Semarang. ​Langkah banding ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bahwa tata kelola perusahaan tetap berpijak pada prosedur evaluasi kinerja yang transparan.

​Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa dinamika hukum di meja hijau sama sekali tidak akan mengganggu distribusi air bersih kepada warga. Ia menjamin operasional PDAM tetap berjalan profesional di bawah manajemen yang saat ini menjabat.

​”Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” tegas Agustina, Jumat (8/5).

​Secara regulasi, pengajuan banding ini berdampak pada status putusan tingkat pertama yang belum dapat dieksekusi. Berdasarkan Pasal 115 UU Peradilan Tata Usaha Negara, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dapat dilaksanakan.

​-. Status Manajemen: Manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh.

Indonesia Raya Berkumandang di Portugal, M Kiandra Ramadhipa Juara di Moto3 Junior World Championship 2026

-. ​Operasional: Segala bentuk kerja sama teknis dengan mitra kerja maupun pelayanan pelanggan tetap berjalan sesuai rencana.

-. ​Kepastian Hukum: Pemkot Semarang menunggu proses hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan.

​Akselerasi Pelayanan

​Pemkot Semarang meyakini bahwa langkah “penyegaran” organisasi yang memicu gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan jangka panjang. Agustina meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya gangguan teknis akibat sengketa ini.

​“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.

Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor, Taj Yasin Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijrah

​Sambil memantau proses hukum, Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal agar kinerja BUMD semakin akuntabel. Wali Kota mengajak publik untuk melihat langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan dasar bagi seluruh warga Kota Semarang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement