Ruang Pembaca

Mengejawantahkan Hukum: Jalan Progresif Menuju Efisiensi Energi di Indonesia

BERITASEMARANG.ID  – Dinamika geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah yang mengancam jalur vital Selat Hormuz, telah membuka mata dunia akan rapuhnya ketahanan energi. Lonjakan harga minyak dunia bukan lagi sekadar angka di berita, melainkan beban riil bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Di tengah ketidakpastian ini, efisiensi energi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keniscayaan strategis.

​Indonesia hari ini menghadapi dilema klasik: kebutuhan energi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi vs tuntutan menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam tulisan ini, penulis memandang bahwa hukum harus hadir bukan sekadar sebagai instrumen pengatur, melainkan sebagai law as a tool of social engineering—alat rekayasa sosial untuk mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat.

​Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat melalui UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Regulasi ini mengamanatkan pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, dan efisien. Namun, persoalan mendasar muncul pada kesenjangan antara teks hukum dan realitas di lapangan.

​Banyak regulasi yang lahir namun belum efektif mengubah perilaku industri maupun masyarakat. Pendekatan hukum konvensional yang kaku dan positivistik sering kali gagal menjawab kompleksitas persoalan energi yang multidimensional.

​Meminjam pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, hukum harus progresif—ia harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Dalam konteks efisiensi energi, kita perlu bergeser dari compliance-based approach (pendekatan berbasis kepatuhan) menuju transformation-based approach (pendekatan berbasis transformasi).

Herjun Atna Sabet Podium di Seri Pembuka ARRC Sepang, Debut Arbi Aditama dan Adenanta Menjanjikan

​Artinya, penegakan hukum tidak boleh hanya mengandalkan sanksi represif yang sering kali justru menimbulkan resistensi. Sebaliknya, pemerintah harus memperkuat mekanisme insentif. Insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga penghargaan bagi pelaku usaha yang efisien energi akan lebih efektif mendorong partisipasi aktif daripada sekadar ancaman denda.

​Transformasi ini membutuhkan keterlibatan tiga pilar utama:

  1. Pemerintah: Bertindak sebagai fasilitator perubahan melalui kebijakan inklusif dan integrasi regulasi energi dengan sektor transportasi serta lingkungan.
  2. Industri: Harus menggeser konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi Corporate Energy Responsibility—sebuah kesadaran moral untuk berefisiensi.
  3. Masyarakat: Harus diposisikan sebagai subjek yang merasakan manfaat langsung dari efisiensi energi, bukan sekadar objek kebijakan.

​Salah satu langkah konkret yang menarik adalah perubahan gaya hidup. Penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda bisa menjadi solusi jitu. Menariknya, dalam perspektif efisiensi murni, sepeda onthel manual memiliki nilai lebih dibandingkan sepeda listrik, asalkan didukung oleh infrastruktur jalur khusus yang aman dan tertib.

​Efisiensi energi adalah investasi untuk generasi masa depan. Hukum harus menjadi katalisator yang berani melakukan terobosan, keluar dari sekat-sekat administratif menuju inovasi yang berdampak nyata.

​Dengan sinergi antara regulasi yang progresif, kesadaran industri, dan partisipasi publik, Indonesia berpeluang besar membangun sistem energi yang tangguh dan berkelanjutan di tengah badai krisis global.

Sambut Musim Haji 1447 H, Bandara Adi Soemarmo Siap Layani 81 Kloter

Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM

(Dosen S1 & S2 Hukum Universitas Semarang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement