BERITASEMARANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mempertegas aturan penggunaan fasilitas stop kontak di dalam gerbong kereta api. Langkah ini diambil menyusul viralnya konten di media sosial yang menunjukkan seorang penumpang diduga menggunakan kompor listrik untuk memasak mi instan selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah.
“Fasilitas tersebut hanya untuk handphone, tablet, laptop, atau earphone. Penggunaan alat berdaya tinggi seperti kompor listrik, rice cooker, hingga hair dryer sangat dilarang karena berisiko membahayakan keselamatan perjalanan,” ujar Luqman dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Luqman menjelaskan, penggunaan perangkat elektronik dengan daya besar secara bersamaan dapat memicu beban listrik berlebih (overload). Hal ini tidak hanya mengganggu sistem kelistrikan kereta secara keseluruhan, tetapi juga berpotensi memicu korsleting yang membahayakan seluruh penumpang.
Terkait video viral yang beredar, pihak KAI saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. KAI menyayangkan tindakan yang tidak sesuai ketentuan karena dianggap mencederai komitmen keselamatan dan kenyamanan publik.
Sebagai bentuk edukasi, KAI merilis panduan resmi penggunaan stop kontak di kereta api:
-. Diperbolehkan: Gadget pribadi (HP, laptop, tablet).
-. Dilarang: Alat elektronik rumah tangga (teko listrik, catokan rambut, rice cooker, kompor induksi).
-. Ketentuan Lain: Dilarang mengisi daya powerbank langsung di stop kontak kereta dan wajib mencabut perangkat jika sudah panas atau selesai digunakan.
KAI mengimbau penumpang untuk segera melaporkan kepada kondektur jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau membahayakan di dalam gerbong. Laporan juga dapat dilakukan melalui Contact Center KAI di nomor (021) 121 atau WhatsApp resmi 08111-2111-121.
“Kami mengajak pelanggan untuk bijak menggunakan fasilitas umum dan tidak mudah terprovokasi konten media sosial yang melanggar aturan,” pungkas Luqman.

Komentar