Ekonomi Jateng

​Perangi Penagihan Kredit Nakal, OJK dan Polda Jateng Bentuk Satgas Khusus Jaminan Fidusia

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah & DIY bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi memperkuat sinergi untuk memberantas praktik penagihan kredit yang tidak beretika. Langkah ini diambil guna meningkatkan pelindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.

​Dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Semarang, Kamis (30/4/2026),

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses bisnis sektor jasa keuangan.

​Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma dan hukum.

​”Tanggung jawab atas aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector), tetap berada sepenuhnya pada PUJK,” tegas Hidayat.

Hadiri Silatnas Annitho Aswaja, Taj Yasin Kumpul Bareng Ribuan Anggota Thariqah di Semarang

​Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelindungan konsumen harus dibarengi dengan iktikad baik dari debitur. Masyarakat diminta tidak menghindar dari kewajiban, apalagi menggunakan jasa “joki gagal bayar” yang justru berisiko menimbulkan masalah hukum baru.

​Merespons keresahan masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan di jalan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menyatakan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengamanan Penarikan Objek Jaminan Fidusia.

​”Satgas ini akan memastikan proses eksekusi dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas,” ujar Muhammad.

​Beberapa poin penting terkait pengamanan eksekusi:

  • Legalitas: Merujuk pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011.
  • Perizinan: Polda Jateng berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi PUJK.
  • Layanan Darurat: Masyarakat yang menghadapi kondisi darurat keamanan dapat menghubungi Layanan 110 untuk respon cepat dari kepolisian terdekat.

​Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK, Wawan Supriyanto, mengingatkan kembali batasan hukum dalam penyitaan aset. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia hanya bisa dilakukan jika:

Jelang Muktamar VIII IPHI, Prof Imam Taufiq Dorong Penguatan Peran Organisasi dalam Pembinaan Haji

  1. ​Debitur secara sukarela mengakui adanya wanprestasi (cedera janji).
  2. ​Jika tidak ada kesepakatan atau debitur keberatan, maka eksekusi wajib melalui putusan pengadilan.

​”Penagihan harus persuasif, menghormati martabat konsumen, dan mengedepankan opsi restrukturisasi bagi yang mengalami kesulitan,” tambah Wawan.

​Melalui kerja sama ini, OJK dan Polda Jateng berharap iklim usaha di Jawa Tengah dan DIY semakin sehat, transparan, dan mampu melindungi hak-hak masyarakat secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement