SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng tengah memprioritaskan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Kehadiran regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi jutaan pekerja informal di wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini harus segera dirampungkan agar para pekerja sektor informal memiliki payung hukum yang kuat, baik dari aspek perlindungan kinerja maupun kesejahteraan.
”(Raperda) ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” ujar Ahmad Luthfi usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (2/7/2026).
Pentingnya Validasi Data untuk Intervensi Bantuan
Selain regulasi, Luthfi juga menggarisbawahi pentingnya pendataan menyeluruh terhadap jumlah pekerja informal di Jawa Tengah. Menurutnya, data yang akurat dan up-to-date akan menjadi kunci utama efektivitas program pemerintah di lapangan.
Dengan adanya basis data yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan intervensi, seperti:
- Pemberian bantuan hukum.
- Fasilitasi akses permodalan usaha.
- Penyaluran bantuan kesejahteraan sosial agar lebih tepat sasaran.
”Kalau ada datanya, lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan. Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” imbuh Luthfi.
Menopang Ekonomi di Tengah Transformasi Digital
Bak gayung bersambut, dorongan eksekutif tersebut diamini oleh pihak legislatif. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, mengakui bahwa pekerja informal merupakan salah satu tulang punggung utama penggerak roda ekonomi daerah.
Sektor ini terbukti berkontribusi besar dalam membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput. Namun, tantangan ke depan dipastikan semakin kompleks.
”Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” terang Ja’far.
Fokus Raperda: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, memastikan bahwa poin-poin krusial terkait hak-hak dasar pekerja akan dikupas tuntas dalam pembahasan Raperda ini.
DPRD Jateng berkomitmen agar payung hukum ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menyentuh aspek perlindungan yang paling dibutuhkan pekerja informal.
Melalui akselerasi Raperda ini, DPRD dan Pemprov Jateng berharap iklim kerja di sektor informal dapat naik kelas, menjadi lebih aman, sejahtera, dan tangguh dalam menghadapi dinamika ekonomi modern.

Komentar