BERITASEMARANG.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Snapboost. Platform yang mengklaim diri sebagai sarana monetisasi media sosial berbasis sistem Click to Earn (C2E) ini diduga kuat menjalankan praktik penipuan investasi bodong.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus Snapboost yang meminta peserta menyetorkan deposit dana awal sebelum menjalankan tugas menyukai (like) atau membagikan konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain menjanjikan pendapatan harian dan komisi perekrutan anggota baru (member get member), platform ini memikat korban dengan iming-iming hadiah sepeda motor hingga mobil untuk nilai setoran tertentu.
Hasil koordinasi menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia. Tautan aplikasi dan situs webnya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga menemukan pola pengoperasian yang sering berganti alamat URL untuk mengelabui petugas, walau mempertahankan fitur dan tampilan yang sama.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir akses tautan Snapboost dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan penawaran investasi ilegal serupa diharapkan segera melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Komentar