BERITASEMARANG.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggotanya.
Langkah ini diambil menyusul penetapan satu pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oknum tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Merespons peristiwa tersebut, BPK menyatakan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. BPK juga memastikan bersikap kooperatif dengan menyediakan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
”Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BPK, Jumat (16/10/2026).
Sanksi Etik dan Ancaman Pecat
Tak hanya menyerahkan proses hukum ke KPK, BPK bergerak cepat secara internal. Lembaga pemeriksa keuangan negara ini memastikan tidak akan melindungi oknum pegawai yang terbukti melanggar tindak pidana.
Pegawai terduga korupsi tersebut kini menghadapi dua jalur pemeriksaan internal:
- Pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK untuk mengusut pelanggaran moral dan profesi.
- Pemeriksaan Disiplin PNS untuk penjatuhan sanksi administratif hingga pemecatan sesuai peraturan perundang-undangan.
BPK menegaskan kembali penerapannya atas prinsip zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk penyelewengan integritas. Lembaga ini berjanji terus mengevaluasi dan memperketat pengawasan internal secara berkala.
Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Sebagai langkah preventif dan bentuk keterbukaan publik, BPK mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, kecurangan, atau dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pegawai BPK.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara online melalui:
- Whistleblowing System (WBS) BPK: wbs.bpk.go.id
- Layanan e-PPID BPK: e-ppid.bpk.go.id

Komentar