Ekonomi Jateng

Gelapkan Pajak Rp5,2 Miliar, Bos PT FOB Diserahkan ke Kejari Semarang

BERITASEMARANG.ID  – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Dua petinggi PT FOB, yakni YRP (Komisaris) dan NRP (Direktur), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (16/4). Keduanya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara senilai Rp5,27 miliar.

​Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus ini mencuat akibat praktik lancung perusahaan dalam mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

​Berdasarkan hasil penyidikan, YRP dan NRP menjalankan dua modus utama untuk mengeruk keuntungan ilegal:

​-. Penggelapan Setoran PPN: Tersangka sengaja tidak menyetorkan PPN senilai Rp1,65 miliar yang telah dipungut dari transaksi riil perusahaan.

​-. Faktur Pajak Fiktif: Tersangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada para pengguna faktur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,61 miliar.

Satgas PASTI Tindak Tegas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Terkait Investasi Fiktif dan Jasa Pinjol Ilegal

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

​Tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 6 tahun. Tak hanya itu, mereka juga dibayangi denda finansial yang sangat berat, yakni 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

​Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah manis koordinasi antara DJP, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kejari Semarang.

​”Langkah ini adalah wujud keseriusan kami dalam melakukan penegakan hukum demi menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat. Tujuannya jelas: mengamankan penerimaan negara,” tegas Arif.

​Satu hal yang disayangkan adalah sikap tidak kooperatif dari para tersangka. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Eko Cahyo Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menempuh prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebelum kasus ini dibawa ke ranah pidana.

Dishub Kota Semarang Sukses Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 2026

​”Kami telah melakukan upaya persuasif, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lain agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Eko.

​DJP kembali mengingatkan bahwa pajak merupakan pilar utama pembangunan nasional, menyumbang sekitar 70 persen penerimaan negara. Pihak otoritas pajak senantiasa membuka pintu komunikasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi atau klarifikasi untuk menghindari kesalahan administrasi maupun pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement