Jateng

​OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan Oktober 2026 Terjaga Stabil di Tengah Dinamika Global

BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional pada Oktober 2026 tetap terjaga di tengah berlanjutnya ketidakpastian global, tekanan geopolitik, serta ekspektasi suku bunga tinggi.

Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026 menilai fungsi intermediasi perbankan dan industri keuangan lainnya berjalan solid dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers resminya mengungkapkan, kinerja perbankan nasional pada September 2026 tumbuh solid dengan penyaluran kredit naik 13,26 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp9.245 triliun.

” Rasio profitabilitas perbankan terjaga dengan Return on Asset (ROA) di level 2,43 persen dan permodalan (CAR) yang kuat di angka 24,30 persen. Di samping itu, kualitas kredit juga terpelihara dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross di level 2,07 persen”, katanya.

​Sementara itu, dinamika pasar modal domestik pada Oktober 2026 menghadapi tekanan di tengah sentimen global dan pengumuman MSCI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026.

Kemenag Siapkan Program 1.000 Doktor untuk Perkuat Kualitas Ma’had Aly

Meski demikian, aktivitas penghimpunan dana korporasi melalui penawaran umum masih aktif dengan total nilai mencapai Rp209,77 triliun secara year-to-date (ytd).

​Sebagai langkah strategis menjaga stabilitas pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah menerbitkan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026, serta memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga 30 Juni 2027.

​Di bidang penegakan hukum dan pelindungan konsumen, OJK terus memperketat pengawasan terintegrasi lintas sektor. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dan denda yang tegas terhadap berbagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan guna memastikan terciptanya pasar yang transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi.

” OJK juga terus memperkuat koordinasi bersama Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi melindungi masyarakat secara optimal”, tutupnya.

Dokter Spesialis Turun ke Desa, 20,84 Juta Warga Jateng Nikmati Cek Kesehatan Gratis  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement