Semarang

Sita 604 Ponsel, Imigrasi Semarang Bongkar Komplotan ‘Love Scamming’ WNA Tiongkok

SEMARANG — Sebuah rumah mewah di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, mendadak digerebek petugas imigrasi pada Kamis (4/6/2026) tengah malam. Rumah tersebut ternyata dijadikan markas jaringan penipuan daring berbasis cinta (love scamming) internasional.

​Dalam operasi tangkap tangan ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

​Selain para WNA, petugas juga ikut mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk didalami keterlibatannya.

​Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB ini mengejutkan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti elektronik dalam jumlah yang fantastis. Diduga kuat, perangkat ini digunakan sebagai ‘alat tempur’ untuk mengelabui para korban.

​Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

20% Lulusan SCU Sudah Kerja Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Tembus Rp6,2 Juta

  • 604 unit telepon genggam (smartphone) berbagai merek.
  • 11 unit laptop dan 10 unit komputer All-in-One (AIO).
  • Ratusan kartu SIM aktif.
  • ​3 paspor Republik Rakyat Tiongkok dan dokumen pendukung lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini melancarkan aksinya dengan menggunakan profil palsu di berbagai platform digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

​”Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional (asmara) dengan calon korban melalui identitas palsu. Setelah korban percaya, mereka mulai memanfaatkannya untuk meraup keuntungan finansial,” tulis keterangan resmi Imigrasi.

​Menariknya, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa jaringan ini menjadikan Indonesia hanya sebagai basis operasi. Sementara target dan korban yang mereka sasar seluruhnya berada di luar negeri.

​Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengintaian ketat selama dua minggu.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat. Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ari Widodo.

Ofero Tebar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026: Cashback Rp4 Juta hingga Lelang Mulai Rp 0

​Saat ini, keempat WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Tak hanya itu, salah satu WNA bahkan terancam Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi tinggi atas pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Indonesia menerapkan selective policy (kebijakan selektif) yang ketat bagi orang asing.

​”Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan akan terus diperkuat demi kedaulatan negara,” pungkas Hendarsam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement