Semarang

Tertibkan Jukir dan Genjot PAD, Dishub Kota Semarang Gelar Pembinaan di Purwodinatan

BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terus bergerak aktif meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar kegiatan penyuluhan dan pembinaan bagi para juru parkir (jukir) di Aula Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

​Kegiatan ini diinisiasi untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para jukir mengenai regulasi perparkiran resmi, kewajiban penggunaan atribut lengkap, hingga tata cara pelayanan yang tertib dan ramah kepada masyarakat.

​Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady K., S.T., M.T., menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah preventif dan edukatif. Tujuannya agar para jukir memahami hak serta kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Kami ingin para juru parkir di Kelurahan Purwodinatan menjadi mitra kerja Dishub yang profesional. Kami menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi, pemanfaatan parkir elektronik, serta penarikan tarif sesuai aturan. Melalui sinergi ini, kita bersama-sama mewujudkan perparkiran yang tertib, aman, sekaligus mencegah potensi kebocoran PAD,” ujar Andreas.

​Demi memperkuat materi pembinaan, Dishub Kota Semarang tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng tim gabungan lintas instansi yang bertindak sebagai narasumber. Masing-masing instansi membawa fokus materi yang krusial:

20% Lulusan SCU Sudah Kerja Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Tembus Rp6,2 Juta

  • Polrestabes Semarang: Memberikan edukasi terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pencegahan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme.
  • Inspektorat Kota Semarang: Menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyetoran retribusi parkir demi mencegah kebocoran pendapatan daerah.
  • Satpol PP Kota Semarang: Menyampaikan materi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum dan zonasi parkir.
  • Bagian Hukum Setda Kota Semarang: Memaparkan aspek legalitas, mulai dari dasar hukum, hak jukir, hingga sanksi tegas terkait pelanggaran pengelolaan perparkiran.
  • Kelurahan Purwodinatan: Membantu memfasilitasi dan mendukung jalannya pembinaan wilayah.

​Tidak hanya fokus pada regulasi, dalam kegiatan ini Dishub Kota Semarang juga gencar memperkenalkan sistem pembayaran digital melalui QRIS. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Smart City Kota Semarang. Pemanfaatan teknologi cashless ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat luas.

​Merespons hal tersebut, pihak Kelurahan Purwodinatan menyambut positif pelaksanaan pembinaan ini. Kegiatan berkala seperti ini dinilai mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata, memperlancar arus lalu lintas, serta meminimalkan potensi gesekan antara juru parkir dan pengguna jalan di lapangan.

​Melalui sinergi kuat antara Dishub, aparat penegak hukum, pengawas internal, dan pemerintah wilayah, Pemerintah Kota Semarang optimis sistem perparkiran di Kota Atlas akan semakin aman, tertib, transparan, dan profesional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement