Ekonomi

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Cek Syaratnya di Sini

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan insentif besar bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), masyarakat kini dapat mengurus balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut.

​Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan di wilayah Jawa Tengah.

​Diskon Pajak dan Stimulus Ekonomi

​Kebijakan yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 ini tidak hanya menawarkan gratis balik nama. Pemprov Jateng juga memberikan tambahan potongan biaya bagi wajib pajak yang taat.

​”Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

​Penting untuk dipahami bahwa pembebasan ini spesifik pada komponen pajak BBNKB II. Sementara itu, kewajiban pembayaran PKB tahunan serta biaya administrasi penerbitan STNK dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Pemprov dan Baznas Jateng Terus Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan

​Pentingnya Melakukan Balik Nama

​Masih banyak warga yang ragu melakukan balik nama karena kendala biaya. Namun, dengan adanya program gratis ini, Masrofi mengimbau masyarakat segera melapor agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

​Menurutnya, kendaraan yang sudah dibalik nama akan memudahkan urusan pembayaran pajak tahunan ke depannya, karena pemilik tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang seringkali sulit ditemui atau sudah tidak aktif.

​Syarat yang Harus Disiapkan

​Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB Asli dan fotokopi.
  • STNK Asli dan fotokopi.
  • KTP Pemilik Baru (KTP asli dan fotokopi).
  • Kuitansi Pembelian kendaraan yang sah dan bermaterai.

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan melegalkan kepemilikan kendaraan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Jawa Tengah.

Hadapi El Nino 2026, Pemkot Semarang Siagakan 1 Juta Liter Air Bersih untuk Wilayah Kekeringan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement